Kajian Kitab Umdatul Ahkam – 12, Dr. Emha Hasan Ayatullah, M.A

👁️ 1 views   🕒 44 min read   🧑‍💻 3 users online

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Keutamaan Amal Saleh dan Semangat Abu Bakar

Siapa yang sudah puasa hari ini? Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Siapa yang sudah mengikuti pemakaman hari ini? Abu Bakar bilang, “Aku.” Beliau mengatakan, “Aku.” Kemudian beliau mengatakan, “Jangan.” Siapa di antara kalian yang sudah mengunjungi orang sakit? Maka Abu Bakar mengatakan, “Tidaklah semua amal ini berkumpul dalam satu orang dan dalam satu hari melainkan dia akan bisa menjadi faktor masuk surga.” Ini menunjukkan semangat dan tidak semua orang mampu untuk itu. Orang bilang, “Wah enggak ada orang mati kita mau cari-cari orang biar setiap hari bisa mengumpulkan empat kali.” Itu berarti cari orang mati.

 

Kalau di Masjid Nabawi itu setiap hari ada orang disalatkan. Kalau di sini mah cari-cari orang mati, salah kan. Akan tetapi sebenarnya bukan karena itu karena orang bisa aja datang ke مُصَلَّى (musalla) kemudian mengunjungi orang sakit maksudnya bukan cari orang mati di sana mengunjungi orang sakit tapi kan jarang orang seperti itu. Kemudian memberi makan apalagi puasa. Akan tetapi ini kesempatan dan sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan.

Maka pembahasan kita إِنْ شَاءَ اللَّهُ akan lompat kita akan mendahulukan kita siang dan kita harus siap merangkum ada sekitar 32 hadis. Kalau kita memiliki empat pertemuan untuk bulan Sya’ban ini setidaknya setiap pertemuan kita perlu membahas minimalnya 8 hadis. Tapi hadis ini pendek, beda-beda, ada yang panjang ada yang pendek. Maka إِنْ شَاءَ اللَّهُ kita akan usahakan kita akan menyelesaikan hadis-hadis tersebut sebisa mungkin ya. Kalau seandainya tidak bisa selesai semoga yang dapat kita pelajari bermanfaat. Dan kita perlu merubah gaya kajiannya. Kalau biasanya panjang sekali dua hadis bisa panjang sekali, kita akan memendekkan beberapa hal yang perlu diringkas seperti di antaranya kalau kita perlu menyebutkan biografi para sahabat nanti barangkali kita tidak perlu dulu. Yang kedua kalau seandainya hadis-hadis yang biasa kita jelaskan memiliki banyak faedah, maka kita sebutkan beberapa yang barangkali berkaitan dengan yang kita butuhkan di bulan Ramadan. Maka بِسْمِ اللَّهِ malam hari ini kita akan membahas 7 hadis.

Kayak ngejar SKS banget ya. Mudah-mudahan bermanfaat. Baik. Kita adalah Al-Imsak ya. Harus dengan niat. Kalau seandainya tidak niat maka tidak sah karena niat itu akan membedakan antara orang yang berpuasa sunah dengan orang yang puasa wajib atau orang yang tidak makan karena dia dengan orang yang berpuasa atau orang yang kelaparan tidak dapat makanan. Yang jelas niat akan membedakan itu.

Hadis Pertama: Larangan Mendahului Ramadan dengan Puasa

Hadis pertama Abu Hurairah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ، إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ” (jangan kalian dahului Ramadan dengan puasa satu hari atau dua hari kecuali kalau ada orang yang memiliki puasa kebiasaannya, maka hendaklah dia melanjutkan puasanya).

 

Dalam riwayat Bukhari disebutkan dengan redaksi “لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ” (jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian puasa). Dan arti dari puasa di sini disebutkan untuk pemanasan atau menjaga hati-hati jangan sampai Ramadan masuk sementara kita belum berpuasa. Puasa yang hati-hati ini yang tidak dibolehkan. Kenapa? Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan karena sudah ada perintah lain untuk berhati-hati. Caranya sudah ada resep Nabawi dalam hadis kedua nanti. Maka berpuasa untuk berhati-hati merupakan hal yang dilarang. Berhati-hati dengan puasa agar jangan sampai kelewat, “Oh ini ternyata sudah Ramadan aku belum puasa.” Tidak seperti itu. Dan di dalam hadis ini disebut dengan artinya tidak boleh seorang puasa satu hari atau dua hari sengaja untuk berhati-hati tadi yang kita sebutkan artinya. Kemudian disebutkan di sini, “إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا” (kecuali orang yang memiliki kebiasaan puasa sebelumnya). Puasa Senin Kamis, Ramadan hari Jumat, maka pas Kamis ya dia biasa puasa maka tidak apa-apa dia lanjutkan puasanya.

 

Kalau memang ternyata hari Jumat betul-betul Ramadan entah karena penggenapan atau karena kelihatan Hilal tapi dia pengen puasa hari kamisnya maka tidak apa-apa, tidak apa-apa. Dan dalam riwayat yang disebutkan kelebihan selalu menafsirkan hadis-hadis dengan lafaz lainnya yang disebutkan dalam buku-buku مُسْنَد (musnad). Maka beliau katakan sekalipun dalam tafsiran beliau dikatakan tafsir yang paling bagus untuk menafsirkan hadis adalah dengan hadis. Maka beliau praktikkan itu dalam. Sebutkan di dalam tafsiran hadis ini riwayat yang disebutkan oleh apa namanya beberapa buku مُسْنَد disebutkan di sini إِلَّا (illa) (kecuali) ketika seseorang puasa dengan sebuah kebiasaan maka boleh dia bisa menjadikan puasa itu nyambung. Ya. Kalau seandainya kebiasaan puasanya seperti tadi kita sebutkan dia biasa puasa Senin Kamis kemudian Kamisnya adalah hari terakhir bulan Sya’ban dia sambung puasa sunahnya dengan puasa fardu Ramadan tidak apa-apa karena itu merupakan kebiasaan bukan untuk hati-hati yang kata di kita sebutkan kalau puasa sunah dibolehkan karena kebiasaan maka puasa wajib مِمَّنْ عَلَيْهِ قَضَاءٌ (mimman ‘alaihi qadha’) berarti orang yang memiliki tanggungan puasa fardu dia lebih boleh lagi untuk mengerjakan puasa menjelang Ramadan.

 

Contohnya dia punya puasa nazar, “Pokoknya kalau aku lulus aku akan puasa.” Sampai sekarang belum puasa nazar belum puasa. Puasa kalau mati dalamnya lebih Ahmad itu bisa dibayarkan oleh orang yang masih hidup. Itu nazar. Kemudian melakukan maksiat maka dia diwajibkan untuk membayar kafarah atau denda dalam bentuk puasa entah karena bersumpah lalu dia langgar sumpahnya maka dia puasa tiga hari. Maka kebetulan puasanya yang baru dia bisa kerjakan tanggal 26, 27, 28 Sya’ban atau bahkan 27, 28, 29 maka dia kerjakan itu sekalipun setelahnya langsung Ramadan tidak mengapa. Mengatakan karena ya aku punya tanggungan puasa Ramadan tahun lalu dan aku belum bisa mengqada kecuali bulan Sya’ban maka tidak mengapa. طَيِّبٌ.

 

Ada hadis إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا (apabila bulan Sya’ban sudah sampai pada pertengahan maka janganlah kalian berpuasa). Hadis ini dinukil oleh Hafiz Ibnu Hajar dan beliau menukil beberapa ulama yang menilainya مُنْكَر (munkar) seperti Imam Ahmad bin Hambal dan Yahya Ibnu Ma’in. Dan beliau tidak koreksi hadis ini sekalipun sekalipun Hadisnya صحيح karena sebagian ulama mensahihkan hadis itu. Maka sebagian ulama mengkompromikan, mengkompromikan. Sebagian ulama yang lain mengatakan ضَعِيف (dha’if). Di antara bentuk kebaikannya karena hadis itu bertentangan dengan hadis yang kita baca yang dilarang adalah mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari. Itupun kalau punya kebiasaan tidak apa-apa. Kenapa ada hadis yang mengatakan 15 hari sebelum Ramadan sudah tidak boleh puasa? Mengatakan hadis itu lemah. Kenapa menyelisihi hadis yang ada dalam صحيح البخاري dan Muslim. Kalaupun seandainya ada yang mensahihkannya maka tetap bisa dikompromikan. Sebagian ulama mengatakan demikian dikompromikannya apabila ada orang yang memulai puasanya setelah seper atau setengah dari bulan Sya’ban untuk persiapan. Sebelumnya dia tidak pernah puasa menjelang Sya’ban saja sudah mau habis Sya’bannya dia berpuasa. Nah ini yang dilarang dalam hadis itu. Adapun orang yang sebelumnya sudah puasa maka tidak mengapa demikian. وَاللَّهُ أَعْلَمُ kalau seandainya ada orang ingin melaksanakan puasa kebiasaannya maka اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ tidak mengapa.

 


Hadis Kedua: Menentukan Awal Ramadan dan Syawal dengan Hilal

Kemudian hadis yang kedua dan hadis ini penting sekali. Dari Abdullah bin Umar رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا. Beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, ‘إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا‘ (kalau kalian melihat apa ini هِلَال (hilal), ada yang namanya Hilal, kalau kalian melihat Hilal maka mulailah berpuasa Ramadan dan apabila kalian melihat Hilal berikutnya maka kalian boleh berhari Raya).”

 

فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ” (ya kalau kalian tertutup awan sehingga tidak bisa melihat Hilal maka berbeda-beda pendapat dalam makna). Dalam bahasa Arab قَدَرَ (qadar) bisa diartikan sempit. Allah mengatakan, “اللَّهُ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ” (Allah yang melapangkan rezeki sebagian orang dan menyempitkannya). Maka kata-kata قَدَرَ bisa diartikan disempitkan. Tapi seperti yang kita sebutkan tadi, Allah tafsir yang paling bagus untuk menafsirkan hadis adalah dengan hadis yang lain. Dan hadis ini diriwayatkan dengan jalur yang banyak sehingga bisa saling menafsirkan. Banyak hadis yang diriwayatkan di luar صَحِيحَيْنِ (shahihain) tapi kita cukupkan dalam صَحِيحَيْنِ sudah mewakili tafsiran-tafsiran itu. Disebutkan, disebutkan dalam صحيح البخاري dan Muslim, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ” (jangan kalian puasa sampai kalian melihat Hilal dan jangan kalian berhari Raya sampai kalian melihat Hilal).

 

فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ” (kalau seandainya ini hampir sama artinya dengan ditutupi oleh awan maka hilangnya tidak kelihatan). Dan kita sering kita sering menghadapi situasi itu sehingga sangat tidak menutup kemungkinan hikmah itu akan terjadi. Menggenapkan ini dibocorkan sebelum kita baca hadisnya. Tapi maksudnya adalah ketika suasana kita ini sekarang hujan dan memang Hilal dilihat seperti jam sekarang tidak ada yang melihat Hilal nanti jam 12 malam enggak ada atau orang melihat Hilal jam 12 siang ya. Jadi waktunya sekitar ini dan kita sering melihat kondisi Indonesia sering tidak terlihat maka wajar sekali kalau di daerah kita tidak terlihat di tempat lain terlihat. Orang merasa baper, “Enak sekali adik saya di Saudi sudah puasa dia kita belum puasa gimana ini kayak salah aja.” Tidak apa-apa jangan kuatir sesuai syariat. إِنْ شَاءَ اللَّهُ hukumnya karena tertutup awan maka saya disempitkan. Baik.

 

Kemudian dalam صحيح البخاري dan Muslim Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyatakan, “الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا، ثُمَّ قَبَضَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَةِ” (katakan bulan itu begini begini kemudian begini karena yang ketiga beliau lipat salah satu ibu jarinya). Diriwayatkan dalam riwayat yang lain dikatakan yang dilipat adalah ibu jari kanan atau kirinya yang penting jumlahnya jadi 29. Maka dikatakan di situ kalau maka puasalah ketika melihat Hilal dan berhari rayalah ketika melihat Hilal kalau ternyata tidak terlihat maka sempitkan dengan 30 hari. 30 hari kok disempitkan? Maksudnya dilihat dari awal bulan dilihat dari awal bulan kemudian dikenakan sampai terakhirnya 30 hari itu artinya. طَيِّبٌ.

 

Di dalam riwayat yang lain disebutkan, “الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً، فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ” kemudian di bagian akhirnya sama. Dalam berita lain-lain dikatakan bahwa di awalnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyatakan kita adalah orang-orang masyarakat komunitas yang unik tidak bisa baca tulis. Ya. Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengatakan itu. Maka sebagian orang mengatakan, “Kalau sekarang kita sudah menjadi generasi pandai baca pandai tulis maka kita mulai menulis dan membaca sambil menghitung.” Ini pendapat sebagian orang. Tapi Nabi صلى الله عليه وسلم Apakah Tertinggal itu ketika orang menyangka bahwa mereka adalah kaum yang tidak bisa membaca dan bisa menulis. Kita bayangkan seperti itu mereka enggak ada hitungan sama sekali. Masuk akal apa tidak? Sekarang zakat itu dihitung dengan detail. Zakat masing-masing kambing kalau sudah 40 mau keluar satu. Kita kalau sudah 5 maka keluar satu kambing. Itu semua standar wahyu itu. Dan ditulis oleh Abu Bakar kemudian ditegaskan dengan sebuah خَبَر (khabar) Rasulullah ini adalah standar sedekah Nabi صلى الله عليه وسلم yang kayak begitu berarti beliau Bagaimana menghitungnya? Maka sebenarnya kalau sekadar tidak bisa membaca bisa perintahkan para sahabat untuk menulis untuk melatih dan sebagainya. Maka berarti bukan itu poinnya. Poinnya tidak di situ. Akan tetapi untuk kemudahan syariat. Untuk kemudahan syariat. Sekalipun kita dalam kondisi seperti ini syariat kita mudah. Ketika kita tidak bisa melihat maka solusinya juga di hadis itu. Kenapa harus cari ke sana kemari ya karena hadisnya sudah ada di situ.

 

Kemudian dalam hadis yang lain dikatakan kemudian melipat melipat salah satu ibu jarinya kanan atau kiri. Kemudian riwayat yang lain disebutkan dalam صحيح البخاري dan berhari rayalah karena melihat Hilal. Ilmu ini jelas kata orang Jawa Timur itu. “Kalau kalian tidak kelihatan maka sya’bannya dilengkapkan menjadi 30 hari.” Ya. Menjadi 30 hari. Maka tafsiran dari فَاقْدِرُوا لَهُ artinya Sya’bannya dilengkapkan menjadi 30 hari ya. Itu dari kata-kata itu artinya artinya بَلْ هُوَ (bal huwa) tapi maksudnya di sini karena memang tidak kelihatan maksudnya begitu dalam tafsirannya artinya. Maka pada saat itu cara yang disampaikan Nabi صلى الله عليه وسلم saat pemilu.

 

Maka dalam hadis-hadis ini kita melihat pendapat para ulama dalam صحيح مسلم Anda tahu صحيح مسلم itu memiliki kelebihan mengumpulkan semua hadis yang semakna. Kalau Anda pengen mencari hadis-hadis yang senada, Anda lebih enak membaca صحيح مسلم daripada صحيح البخاري potong-potong pindah-pindah ke sana kemari maju mundur begitu. Tapi selain Muslim, Anda dapatkan dalam satu bab semuanya mengatakan penulisan bab itu adalah penulisan kitab ini, kitab ini tanpa bab. Tetapi sebagaimana mengatakan tidak seperti itu. Memang Imam Muslim tidak menulis bab ini akan tetapi semua hadis itu sudah beliau tertibkan sesuai bab hanya kurang nulis saja. Maka Imam Nawawi tinggal membaca. Kalaupun itu benar dari penulisan Imam Nawawi tapi kita lihat Bagaimana bab yang disebutkan dalam صحيح مسلم wajibnya seseorang berpuasa Ramadan karena berpangku dan bertumpu pada melihat kilat ya. Dan berhari Raya bertumpu dengan melihat Hilal. Baik.

 

Akhirnya tertutup Hilal itu dengan awan entah di awal bulan atau di akhir bulan, maka bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari. Ini dipahami oleh para ulama. Baik. Kemudian Apakah ada tafsiran yang lain? Memang ada tafsiran yang lain tentang فَاكْمِلُوا لَهُ. Disebutkan oleh maksudnya [Tepuk tangan] di awal bulan. Sebutkan itu. Ini bukan dari saya maksudnya, ini perkataan Hajar. Lihatlah di awal bulan lalu bulan itu digenapkan menjadi 30 hari. Berarti kalau orang enggak bisa ngitung yes itu enggak kehitung itu. Enggak ngerti 28 sama 25 bedanya. Apakah anak kecil tuh enggak ngerti duit 25 sama 50 itu berapa? Enggak mengerti kalau seperti itu. Tahu oleh Nabi صلى الله عليه وسلم beliau hitung tiap hari sampai Nabi صلى الله عليه وسلم masuk ke hari 30. “Ya Rasul, ini baru hari 30.” Kata Nabi, “Dan kami hitung satu persatu.” Karena kita dijanjikan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم tidak akan ditemui selama 1 bulan. Maka itu berat untuk istri-istri Nabi tidak akan ditemui oleh Nabi صلى الله عليه وسلم. Maka mereka hitung per hari sampai 29. Ketika Nabi صلى الله عليه وسلم akhirnya masuk ke hari 30, maka Aisyah mengatakan, “Ini baru hari ke-30.” Maka beliau katakan satu bulan itu bisa 29 hari. Maka mereka melihat itu. طَيِّبٌ.

 

Ada yang perlu Anda baca disebutkan di sini bahwa ada yang memberikan tafsiran lain yaitu tafsiran ada yang mentakwil itu dengan hisab dan ilmu apa ya itulah yang biasa dipakai untuk ngitung-itung itu ya karena khawatir salah kalau ngomong keseleo kalau apa namanya kalau keseringan enggak bagus lah ya. Maka beliau menukil dari 3 orang yang sering dijadikan alasan yang pertama dari motor dari seorang ahli hadis namanya Ibnu Qutaibah mengatakan, “Adapun riwayat dari sang tabiin yaitu sanadnya tidak صحيح ke tabiin itu kalau Beliau mengatakan maksudnya adalah dengan hisab tidak benar.” Dan itu beliau menukil dari pernyataan seorang ahli hadis lagi yang bernama Ibnu Abdil Bar. Beliau katakan, “Riwayatnya tidak صحيح.” Yang kedua yang dikatakan dari Ibnu Qutaibah, maka beliau tidak menjadi rujukan dalam urusan itu menghitung atau dalam urusan menafsirkan hadis yang seperti ini. Adapun dari Ibnu Suraj yang katanya dari ulama Syafi’iyah dari pendapat imamnya sendiri adalah seperti جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ yang mengatakan bahwa menentukan awal Ramadan dengan seperti tadi kita sebutkan hadis-hadisnya dan ini adalah metode شَرْعِيّ (syar’i) ya. Metode شَرْعِيّ di antara ulama tentang ini disebutkan dan diberikan isyarat. Karena ada sebagian orang memang menyatakan, “Kenapa kita bisa berbeda?” Karena memang para ulama berbeda pendapat. Kalau seandainya Saudi sekarang mereka melihat ada Hilal kok kita belum kelihatan maka memang ada خِلَاف (khilaf) di antara para ulama. Apakah itu satu pendapat ketika kelihatan Hilal di suatu tempat semua harus puasa atau tidak?

 

Pertama pendapat yang mengatakan masing-masing daerah memiliki رُؤْيَة (ru’yah) sendiri dan dalilnya ada dalam صحيح مسلم ketika Quraisy diutus ke Syam lalu melihat bahwa Ramadannya lebih dulu. Ketika datang ke bulan ketika selesai dia dari urusannya di daerah Syam balik ke Kota Madinah, “Kalian kapan Ramadannya? Kapan Hari rayanya gini loh kok enggak sama dengan kami di Madinah?” Atau dia ditanya oleh Ibnu Abbas, “Kalau kami di Madinah seperti ini.” Maka Quraisy bertanya kepada Ibnu Abbas, “Kok tidak sama Muawiyah? Kok Anda tidak pakai puasanya Muawiyah di daerah Syam? Anda di Madinah kan bawahannya.” Maka Ibnu Abbas mengatakan, “Itu adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم seperti ini. Kami diperintahkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم.” Maka masing-masing negara memiliki رُؤْيَة-nya. Sebagian ulama mengatakan kalau kelihatan satu negara berhasil melihat Hilal maka semua harus berpuasa bareng. Ini dinukil dari pendapat Malikiyah tapi Ibnu Abdil Bar mengatakan tidak semuanya seperti itu. Bahkan bisa jadi جُمْهُورُ Malikiyah melakukan pendapat yang tidak sama dengan itu. Kemudian dalamnya dilihat dari negara-negara yang dekat. Kalau negaranya dekat berarti رُؤْيَة-nya matanya. Tetapi kalau daerahnya berjauhan maka mungkin sekali untuk berbeda. طَيِّبٌ dekat jauhnya bagaimana? خِلَاف lagi dalam menentukan. Ada yang mengatakan masa 10 itu sekitar 80-an kilo jarak yang bisa dilakukan untuk Safar. Maka itulah yang kita sama tempat Terbit dan رُؤْيَةُ الْهِلاَلِ (ru’yatul hilal)-nya kita bisa sama kita melihat Hilal di sini maka di Surabaya masih masuk dalam mata kita. Nah kemudian ada yang mengatakan selama iklimnya sana itu daerah tapi dia lebih luas. Tapi yang jelas ini merupakan beberapa batasan dari para ulama yang mengatakan yang penting negaranya dekat maka رُؤْيَةُ الْهِلاَلِ-nya bisa jadi satu. Intinya memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama maka kita sudah sepantasnya bijak ketika terjadi perbedaan pendapat tersebut.

 


Hadis Ketiga: Keutamaan Sahur

Hadis ketiga cepat sekali sudah mau azan. “تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً” (Sahurlah kalian karena dalam melaksanakan sahur itu terdapat keberkahan). Ya. سَحُور dan سَحُور itu sama dengan طَهُور waktu artinya orang bersuci, طَهُور artinya air yang dipakai bersuci. Berarti kalau سَحُور dan سَحُور kata-kata sahur itu dalam bahasa Arab berarti زُهُور (zuhur) kalau sahur adalah makanan yang dipakai untuk kita sahur. Benar apa enggak ya benar saja kan artinya kan arti dalam bahasa Indonesia sahur itu artinya kita mau makan sahur gitu. Tapi dalam bahasa Arab orang makan sahur itu syukur begitu. Baik.

 

Nah di sini ada perintah untuk melaksanakan sahur. Dalam riwayat Al-Bukhari ditafsiri oleh Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللَّهُ perintahnya tidak wajib. Dan yang dilakukan atau yang dijadikan alasan oleh para ulama adalah karena Nabi صلى الله عليه وسلم pernah melaksanakan puasa وِصَال (wisal) bersama para sahabatnya. Ketika mereka puasa وِصَال maka ketika sampai di waktu sahur akhirnya mereka barangkali tidak dapat waktu yang pas untuk sahur dan ini menunjukkan bahwa sahur tidak wajib. Kemudian sahur ini kata Ibnu Hajar memiliki manfaat dunia dan manfaat akhirat. Dan semua disebutkan dalam di antaranya ketika seorang sahur maka dia bisa menguatkan badannya untuk berpuasa. Ketika seseorang mengatakan biar pahalaku lebih banyak aku tidak sahur maka ini selain keliru yang kedua dia akan lebih lemah dari orang yang melaksanakan sahur.

 

Kemudian yang kedua ini yang lebih penting karena puasa itu membedakan sahur itu membedakan antara puasa orang-orang muslim dengan أَهْلُ الْكِتَابِ (ahlul kitab) karena puasa أَهْلُ الْكِتَابِ mereka laksanakan tanpa melaksanakan sahur. Maka yang mendaki ke Ibrahim Allah mengatakan menyelisihi أَهْلُ الْكِتَابِ merupakan salah satu penekanan yang sifatnya أُخْرَوِيّ (ukhrawi). Sifatnya أُخْرَوِيّ. Kemudian keberkahan itu yang paling nampak kata Hafiz Ibnu Hajar mungkin dari semua yang telah disebutkan seperti di antaranya seorang bisa bangun malam lalu dia bisa beristighfar, berdoa, salat, membaca Quran dan sebagainya sebelum dia sahur karena sahur memang dilaksanakan di akhir nanti kita akan bahas sebentar lagi. Maka waktu itu yang bisa kita manfaatkan untuk istighfar, tobat, berdoa, baca Quran merupakan salah satu keberkahan. Terakhir yang paling nampak adalah melaksanakan sunah Nabi صلى الله عليه وسلم. Melaksanakan sunah itu merupakan keberkahan yang besar. Nah kita tunjukkan ketika kita bisa mudah untuk melaksanakan sunah kita berbahagia karena Allah memberikan kita berkah waktu kita ilmu kita dan usaha kita jadikan oleh Allah berkah sehingga kita bisa laksanakan sunah pada saat orang banyak melakukan amal dan rutinitas yang tidak sesuai dengan sunah. Baik.

 

Jadi ini merupakan sebagian keberkahan yang disebutkan di dalam hadis ini maka ini ditekankan sekali.


Hadis Keempat: Jarak Antara Sahur dan Salat Subuh

Kemudian hadis keempat masih dalam pembahasan sahur. Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam hadis Anas bahwa Anas bertanya kepada sudah masuk. Baik. Azan dulu saja. [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] صلى الله عليه وسلم. Lalu Beliau melaksanakan salat. Di sini disebutkan oleh Hajar berarti makan bareng ketika sahur itu bagus مُسْتَحَبّ. Kemudian di sini juga merupakan bentuk ketawadhuan Nabi صلى الله عليه وسلم ketika beliau terkadang berjalan bersama makan bersama dengan para sahabatnya. Dan di sini juga disebutkan bahwa jalan malam itu boleh bukan merupakan aib kalau seandainya ada keperluan. Kemudian ini menunjukkan bagaimana semangatnya para sahabat untuk mengetahui betul-betul detailnya ibadah Nabi صلى الله عليه وسلم. Ketika diketahui pernah makan sahur bersama maka Beliau mengatakan jarak antara sahur dengan salat itu berapa lama.

 

Maka jawaban saya seperti orang membaca 50 ayat. Tidak panjang, tidak pendek, tidak cepat, tidak pelan, tapi مُتَوَسِّطَة (mutawassitah) membaca ayatnya yang 50 itu dengan standar tidak baca cepat tidak baca satu ayat pendek tapi ayat yang tidak panjang tidak pendek pula. Bacanya tidak cepat dan tidak pelan-pelan. Dan dulu orang Arab terbiasa mengukur waktu dengan perbuatan contoh seperti ini tadi. Dan juga contoh seperti kisah selama orang memerah susu seperti pula kodrat orang itu pergi selama waktu yang biasa dipakai untuk orang yang menyembelih unta. Itu orang Arab biasa menggunakan bilangan waktu dengan perbuatan orang. Dan di sini ketika saya jenis Ayah seperti orang membaca Al-Qur’an sebanyak 50 ayat menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu beribadah dan orang-orang sahabat waktu itu terbiasa memanfaatkan waktu membaca Al-Qur’an di waktu itu. Dan ini menunjukkan bagaimana makmurnya mereka di waktu-waktu tersebut dengan membaca Al-Qur’an.

 

Kemudian di sini juga disebutkan bahwa waktu sahur memang sengaja diakhirkan karena ketika menyebutkan jarak antara sahur dengan salat 50 ayat maksudnya tidak panjang. Maksudnya tidak panjang kalau orang bisa tidur lagi. Kemudian bangun kemudian pergi kemana balik lagi maka itu panjang. Tapi kalau cuman membaca Al-Qur’an 50 ayat maksudnya waktunya pendek. Dan ini yang disebut oleh para ulama karena tujuan seseorang untuk sahur agar dia kuat maka yang seperti ini lebih mendorong dan menguatkan orang dalam berpuasa. Dan ini merupakan bentuk keteladanan Nabi صلى الله عليه وسلم pada saat dia memilih situasi yang paling memudahkan umatnya. Nabi صلى الله عليه وسلم menentukan sahur jam 12 malam bisa. Tapi beliau katakan tidak sahur. “Anda bisa malam hari aku enggak makan karena Allah sudah ada. Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ memberikan aku makan dan minum kuat.” Tapi beliau kalau melakukan sesuatu para sahabatnya pasti akan mengikuti dan itu akan memberatkan mereka. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم memberikan contoh yang paling mudah. Dan tadi pembahasan sahur disebutkan oleh Hajar bahwa sahur itu bisa dilaksanakan dengan makan sekecil dan sesedikit apapun sudah sahur. Anda niatkan itu sebagai sebuah ibadah maka boleh. Ada sebuah hadis yang dikatakan, “Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah تَمْرٌ (tamr).” Maksudnya karena memang di zaman itu kurma sebagai bahan makanan pokok. Kalau zaman sekarang orang sahur pakai kurma saja kayaknya diet ya. Atau mungkin dia makan, “Saya puasa اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ.” Akhirnya tiga kurma مَا شَاءَ اللَّهُ. Setelah makan satu piring.

 


Hadis Kelima: Junub Saat Subuh Tidak Batalkan Puasa

Kemudian hadis berikutnya dari Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا dan Ummu Salamah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا. Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah masuk ke waktu subuh dalam keadaan junub مِنْ أَهْلِهِ (min ahlihi) karena habis berhubungan dengan keluarganya. Kemudian beliau mandi dan beliau melanjutkan puasanya. Dalam riwayat yang disebut Imam Malik رَحِمَهُ اللَّهُ beliau melaksanakan apa namanya terkena junub itu bukan karena mimpi ya. Disebutkan dalam riwayat membalik karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم itu karena berhubungan suami istri dan beliau tidak mimpi. Disebut oleh karena mimpi itu kalau sampai membuat orang junub biasanya dari setan dan Nabi صلى الله عليه وسلم مَعْصُومٌ (ma’sum) dari yang seperti itu. Bahkan dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan oleh Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم junub karena hadis berhubungan dengan aku. Beliau puasa dan memerintahkan aku untuk berpuasa.

 

Ini menunjukkan bahwa orang yang masuk ke waktu subuh dalam keadaan junub tidak membatalkan puasa. Dia kalau dia memang sudah berpuasa dia berhubungan badan di tengah malam. Di tengah malam itu kalau dalam bahasa Arab artinya sebelum terbit fajar itu malam semuanya. Waktu sahar waktu yang masih gelap sekali itu dikatakan malam dan itu masuk dalam firman Allah, “Kalian dihalalkan oleh Allah malam hari untuk berhubungan dengan istri-istri kalian yang sudah punya istri.” Jadi ini dibolehkan pula untuk kalau seandainya ada seorang sengaja berhubungan badan menjelang tapi dia sudah perkirakan selesai sebelum subuh. Lalu ketika masuk waktu subuh dia dalam kondisi junub tidak apa-apa. Dan ini berarti sekalipun dia sengaja tidak apa-apa. Sekalipun sebagian ulama mengatakan bahwa kalau sengaja tidak boleh puasanya batal tetapi pendapat yang رَاجِح boleh karena Nabi صلى الله عليه وسلم juga sengaja itu. Rasulullah صلى الله عليه وسلم sengaja dan beliau lanjutkan puasanya. Bahkan dia perintahkan untuk berpuasa. Ini menunjukkan bahwa selama berhubungannya sebelum fajar dan setelah Fajar sudah selesai cuma dalam keadaan janabah tidak membatalkan puasa.

 

Disebutkan oleh para ulama ini sama hukumnya dengan orang yang juga اِخْتِلَام (ihtilam). اِخْتِلَام artinya mimpi yang membuat dia junub. Bangun tidur dengar azan lalu dia dapat basah, “Waduh saya junub sudah enggak sahur lagi, batal puasanya.” Enggak. Yang berhubungan badan langsung saja tidak batal apalagi yang cuman mimpi. Dan ini juga oleh para ulama disebutkan hukumnya dengan orang yang suci dari haid dan nifas. Orang yang malamnya masih haid, masih datang bulan belum bersih, kemudian menjelang subuh suci dia. Betul-betul suci dan bersih dan memang selesai sudah haidnya itu. Tapi belum sempat untuk mandi baru terbit fajar azan subuh dan dia dalam kondisi belum mandi dari haidnya maka ini tetap sah puasanya. Kalau dia sudah tahu sebelum fajar dia tahu, “Oh saya sudah bersih maka saya mau puasa.” Ketika saya sudah bersih kemudian azan subuh dia belum sempat mandi tidak apa-apa puasanya tetap sah seperti itu.

 

Hanya berbeda dengan orang yang para ulama ini menunjukkan kenapa Kok sampai harus dibahas seperti ini karena orang yang junub sengaja di siang hari maka puasanya batal. Ini yang disebabkan oleh para ulama. Baik.

 


Hadis Keenam: Lupa Makan atau Minum Saat Puasa

Kemudian hadis berikutnya, hadis Dari Abu Hurairah kedua dari terakhir. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ” (Manusia yang lupa kemudian dia makan atau minum dalam keadaan berpuasa di siang hari, maka hendaklah dia melanjutkan puasanya karena itu merupakan kondisi yang Allah beri dia makan dan minum).

 

Dalam riwayat yang dikatakan رِزْقٌ مِنَ اللَّهِ (rezeki dari Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ) melontarkan untuk dia. Dan ini disebutkan oleh para ulama umum berlaku hukumnya sama. Apakah puasa itu wajib atau sunah? Karena orangnya lupa. Sebagai mengatakan itu kalau puasa wajib enggak boleh batal itu meskipun dia lupa. Tapi pendapat yang رَاجِح mau wajib atau sunah, selama orang yang makan itu lupa maka dia tetap tidak batal dan dia berhak untuk melanjutkan puasanya sekalipun dimakan banyak. Sekalipun yang dimakan banyak tapi bener lupa bukan pura-pura lupa. Yang benar dia tetap tidak rusak puasanya. Dan ini yang رَاجِح. Dan disebutkan di sini makan dan minum karena itu merupakan situasi lupa yang sangat normal. Sering juga ya orang lupa makan dan minum itu biasa karena biasanya tidak puasa ya kan. Ketika datang awal bulan Ramadan seringkali itu awal-awal begini dia masuk langsung minum langsung اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ karena dia menyadari bahwa ini adalah rezeki dari Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ. Akan tetapi orang yang melihat dia harus melihat.

 

Jangan dibiarkan kalau sudah kepedesan perlu diingatkan. Jadi di sini berlaku untuk semuanya termasuk sebagian ulama mengatakan berhubungan badan ketika dia lupa maka bisa dibiaskan dengan itu. Ini menurut pendapat sebagian ulama. Sebagian ulama mengatakan enggak jarang ada orang berhubungan badan itu lupa ya. Karena butuh energi, aktivitas dan juga beda-beda ya. Maka sebenarnya mengatakan enggak boleh. Kalau ada orang lupa maka ini adalah hal yang jarang sekali terjadi. Tapi sebagian orang mengatakan karena selama dia betul-betul lupa maka Allah عَزَّ وَجَلَّ akan memaafkan dia karena ini yang difatwakan. Karena banyak ulama dari kalangan sahabat seperti kemudian Ibnu Umar dan lainnya ketika seorang lupa dalam aktivitas puasanya maka puasanya tidak batal dan dia dianjurkan untuk melanjutkan puasanya. Kemudian ini juga sejalan dengan firman Allah, “Hukum yang kalian akan dimintai pertanggung itu kalau diusahakan karena hati alias niat.” Dan orang yang lupa bukan usaha di hatinya karena dia memang lupa. Makanya Allah عَزَّ وَجَلَّ dalam hadis disebutkan.

 

رِزْقٌ مِنَ اللَّهِ (itu dikasih makan sama Allah dan dikasih minum). Ada hadis yang lemah Hajar dan riwayat Muslim Imam Ahmad. Ada seorang wanita namanya Ummu Ishaq tapi ada di lemah karena ada riwayatnya seorang wanita yang مَجْهُولَة (majhulah) tapi ini istri. Nah untuk tambahan saja seorang صَحَابِيَّة (sahabiyah) ya hadir di majelis Nabi صلى الله عليه وسلم. Dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم dikasih hadiah makanan. Akhirnya wanita ini ikut makan bersama Nabi صلى الله عليه وسلم. Makan. Setelah dia makan baru dia ingat bahwa dia puasa. Dia baru mengatakan, “Ya Rasulullah, ini صَائِمَة (saimah).” “Aku puasa.” Maka diprotes oleh seorang صَحَابِيّ yang bernama ذُو الْيَدَيْنِ (Dhul Yadain). “Sekarang kamu sudah kering baru bilang baru ingat. Saya mau puasa.” Tadi ketika ingat-ingat gitu dan tidak tahu kalau dia puasa. Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengatakan, “كُلِي فَإِنَّمَا أَطْعَمَكِ اللَّهُ وَسَقَاكِ” (makan saja karena itu merupakan rezeki yang Allah berikan kepada engkau). Dan ini disebutkan berarti memang tidak membatasi makanan yang termakan dalam kondisi lobak itu banyak atau sedikit. Selama dia betul-betul lupa maka dia dianjurkan untuk melanjutkan puasanya.

 


Hadis Ketujuh: Kafarah Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadan

Ada apa namanya cuplikan yang disebut oleh Hafiz Ibnu Hajar. Seorang datang kepada Abu Hurairah dia mengatakan, “يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، أَكَلْتُ وَشَرِبْتُ وَأَنَا صَائِمٌ” (aku makan aku minum juga). Kata boleh رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ adalah rezeki yang memang Allah arahkan kepada engkau. Tapi dia bilang lagi itu, “Makan lagi.” “Kamu orang yang enggak biasa puasa kayak gitu.” Rupanya berulang-ulang. Baik. Hadis terakhir dari Abu Hurairah ketika kami kata Abu Hurairah sedang duduk di majelis Nabi صلى الله عليه وسلم. Ternyata ada seorang datang dia mengatakan, “هَلَكْتُ” (bahwa aku telah celaka). Dan aku membuat orang lain rambutnya rambutnya ini menunjukkan bahwa dia dalam kondisi penyesalan dan khawatir akan binasa. Betul. Bahkan dan dikatakan perbuatan dia ini sebelum dilarang untuk apa meratap sampai memukul muka atau beliau katakan bisa jadi ini merupakan perbuatan penyesalan yang dibolehkan kalau musibah itu berkaitan dengan agama. Kalau berkaitan dengan dunia tidak boleh seperti Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang mencela melaknat wanita-wanita beradab ketika mereka sampai mereka menampar pipi mereka bajunya dirobek-robek dan sebagainya. Ini tidak boleh dilakukan itu kalau musibahnya musibah dunia. Tapi kalau musibah akhirat seorang takut akan dianggap oleh Allah maka dia apa namanya menyesal menunjukkan betul-betul bahwa dia ingin bertobat dan dia betul-betul binasa maka ini tidak apa-apa. Kan yang kedua ini menunjukkan bahwa orang ini sengaja. Orang ini sengaja sengaja melakukan hubungan badan di siang hari dan dia sudah tahu bahwa itu tidak boleh. Kalau seandainya dia tidak tahu dia tanya aja, “Ya Rasulullah ini hukumnya apa?” Gitu. Ternyata orang semua bilang, “Kok bisa ya kayak gini?” Tanyakan. Enggak tahu. Tapi ini orang sudah tahu maka beliau ketika datang pertama untuk bertanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dalam kondisi sudah hancur. “Aku binasa.” Dan di sini mengambil kesimpulan di bagian akhir. Rasul صلى الله عليه وسلم tidak menghukum orang itu menunjukkan ketika ada orang sudah datang dengan berbagai penyesalan dia sudah bertanya berharap ada solusi terbaik dan ampunan dari Allah عَزَّ وَجَلَّ. Maka orang seperti ini tidak boleh justru dihukum karena kalau seandainya dihukum maka akan ada orang yang melakukan dosa tidak akan bertanya. Kata seperti itu sekalipun تَعْزِير (ta’zir) itu tetap berlaku.

 

Akhirnya karena Nabi صلى الله عليه وسلم banyak. Setelah itu dalam hadis yang dikatakan, “Aku berhubungan badan dengan istriku ketika siang hari di bulan Ramadan.” Ini menunjukkan bahwa berhubungan badan dengan pasangan ketika siang hari di bulan Ramadan membatalkan puasa. Dan para ulama mengatakan bahwa semua yang menyebabkan junub kalau seandainya dilakukan dengan sengaja maka itu juga membatalkan puasa. Hanya kalau berhubungan badan membuat orang mendapatkan kafarah, dihukum membayar denda. Maka orang yang sengaja mengeluarkan spermanya dengan istrinya atau masturbasi ini berdosa akan tetapi tidak sampai membayar kafarah tapi puasanya puasanya batal. Dan dia harus bertobat siang hari di bulan Ramadan di tempat yang betul-betul di musim yang istimewa dia lakukan maksiat tersebut. Mudah-mudahan Allah menjaga kita semua. Kemudian di sini dikatakan Rasulullah صلى الله عليه وسلم.

 

هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟” (Apakah kamu memiliki budak yang bisa dibebaskan)? Dalam beribadah dikatakan, “Kamu bisa enggak membebaskan budak?” Maka dia mengatakan, “Tidak bisa.” Dalam riwayat yang lain dan kisah yang sana ada orang yang memiliki kasus yang sama. Kata Hafiz Ibnu Hajar, “Itu ceritanya berbeda.” Ada seorang yang bernama Salman. Siapa itu namanya? Dikatakan bahwa dia ini juga sama Al-Bayan. Dia datang ke Nabi صلى الله عليه وسلم. “Aku sudah berhubungan badan dengan istriku setelah aku memeliharanya.” Itu sumpah untuk tidak menghubungi istrinya padahal istrinya sudah dicat dia seperti ibunya begitu. Maka ketika ditanya, “Kamu punya budak yang bisa dibebaskan? Enggak punya. Aku cuma punya ini.” Maksudnya leherku sendiri aku enggak punya budak gitu.

 

Kemudian ditanya lagi, “هَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟” (Apakah kamu bisa melaksanakan hukuman berikutnya puasa dua bulan berturut-turut)? Dalam riwayat dikatakan ini disebut takut enggak kuat gara-gara ini. “Aku sampai berhubungan di siang hari bulan Ramadan sekarang disuruh puasa 2 bulan.” Hikmahnya karena besarnya kedudukan di bulan Ramadan satu hari dia langgar maka dihukum dengan dia puasa harus satu bulan. Kemudian karena bulannya Ramadan dilibatkan dia akan menjadi dua bulan itu. Karena yang jelas nasnya hadis seperti ini. Tapi hikmahnya وَاللَّهُ أَعْلَمُ. Yang jelas akhirnya dia ditanya, “Kamu bisa puasa enggak 2 bulan?” “Enggak bisa.” Kata Ibnu اَلْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللَّهُ yang masyhur dalam Mazhab Syafi’iyah kalau ada orang yang syahwatnya besar kemudian dia tidak mampu untuk puasa dua bulan berturut-turut maka dia dibolehkan untuk memilih pilihan selanjutnya.

 

Berbeda pendapat apakah ini semua Tiga hal ini merupakan kesempatan untuk memilih mana saja bisa dilakukan membebaskan budak, puasa 2 bulan berturut-turut, kemudian yang ketiga adalah, “أَوْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا” (kamu bisa memberi makan 60 orang miskin). Maka dia mengatakan adalah bisa juga ya. Maka kata para ulama ini adalah pilihan silakan milih yang kira-kira mudah kamu kerjakan. Tapi para ulama lainnya mengatakan dan itu وَاللَّهُ أَعْلَمُ merupakan pendapat yang lebih dekat itu semua adalah urut. Kalau enggak bisa yang pertama pindah kedua, enggak bisa yang kedua pindah ke 3. Beliau mengatakan kalau ada orang yang betul-betul syahwatnya kuat enggak bisa dia puasa. Nah Ramadan saja Dia kena kena apa namanya kena denda. Gimana kalau dia puasa dua bulan berturut-turut? Maka dia boleh untuk memilih pilihan selanjutnya memberi makan 60 orang miskin. Demikian pula Ketika ada orang punya budak, orang punya budak tapi dia hanya punya satu kalau dia bebaskan dia tambah enggak bisa kerja sama sekali maka boleh dia pindah ke puasa seperti itu.

 

Baik di sini dikatakan akhirnya dia enggak punya juga, punya untuk memberi makan 60 orang miskin. Akhirnya Pemekasan Nabi Yusuf صلى الله عليه وسلم. Maka Rasulullah diam menunggu beberapa saat. Ketika kami dalam kondisi situasi seperti itu ujian Nabi صلى الله عليه وسلم diberi hadiah satu keranjang kurma. Tempat yang agak besar yang biasa dipakai untuk meletakkan buah-buahan. Bertanya, “Tadi yang tanya ke saya tadi [Musik] gunakan untuk bersedekah.” Maksudnya membayar denda.

 


Hukum Kafarah dan Zina

Tadi dan ini menunjukkan bahwa ketidakmampuan merupakan kondisi yang tidak menggugurkan kafarah. Dan ini pendapat جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ. جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ mengatakan orang ini memang akhirnya tidak disebutkan kamu tetap bayar enggak. Tetapi kata para ulama sebenarnya kafarah itu tidak gugur. Dia sudah melakukan kesalahan dan dia harus bayar itu, dia harus bayar. Maka dia ditanya oleh Rasul صلى الله عليه وسلم mobil ini dan jadikan sedekah. Maka dia bertanya lagi, “أَبِي أَبْيَضَ مِنِّي؟” (Apakah ada orang yang lebih miskin dari aku?). “Tidak ada di kampungku orang yang lebih miskin dari aku.” Maka Nabi صلى الله عليه وسلم tertawa sampai gigi taringnya terlihat. Mengatakan, “كُلْهُ لِأَهْلِكَ” (Ya sudah kamu pakai untuk memberi makan keluargamu). Tapi dalam hadis ini جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ mengatakan bukan berarti setelah itu dia bebas tanggungan. Dia kasih makan keluarganya sebagian dari Al-Miqal itu atau Arab tapi sebagiannya tetap dipakai untuk membayar kafarah. Dan ini menunjukkan bahwa kafarah itu boleh dibayarkan oleh orang lain sekalipun bukan keluarga, sekalipun tidak kenal, sekalipun tidak kenal atau ada orang, “Oh kasihan sekali ini miskin-mis lagi sudah saya bayarkan misalkan.” Ini tidak apa-apa.

 

Kemudian ini juga menunjukkan bahwa pembatal puasa yang paling parah adalah berhubungan badan suami istri di bulan Ramadan. Mengatakan ini berhubungan badan suami istri. Kalau sama orang lain gimana? Zina masuk dalam kategori ini. طَيِّبٌ, ini kalau seandainya zina biasa kalau Sodom gimana? Tetap kena hubungan yang sama. Artinya yang seperti ini dibahas oleh para ulama seandainya begini, seandainya begini. Ini juga disebutkan oleh para ulama maka tidak boleh seorang berkulit, “Oh ini belum disebutkan.” “Oh enggak papa berarti kalau tidak ada hukum yang ada dalam buku Fiqih enggak ada kayak gitu.” Maka termasuk ada orang bilang Ustaz boleh apa tidak sekarang aku melakukan safar keluar kota untuk berhubungan badan sama istriku? Enggak boleh karena itu namanya حِيْلَة (hilah) tujuannya adalah menipu yang ditipu Allah ya kelewatan banget di Ramadan lagi ya. Kalau seandainya ada orang safar dan dia ingin melakukan taraf khusus mengambil keringanan dari Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ. Tapi kalau ada orang yang bermakar itu artinya pembuat makar bukan ya tapi artinya ketika ada orang yang sengaja untuk melakukan tipu muslihat seperti itu maka dia berdosa dan ini tidak dibolehkan tetap. وَاللَّهُ أَعْلَمُ. Ini ada satu pertanyaan aja ya.

 


Tanya Jawab: Hukum Fikih Kontemporer dan Motivasi Belajar

Dua pertanyaan panjang lagi. Apakah ini ucapan nabi dan apa derajat hadis ini? وَاللَّهُ أَعْلَمُ bukan ini adalah نَقْلٌ atau kata mutiara dari Arab. Artinya adalah apa namanya sebagaimana engkau melakukan seperti itu maka engkau akan dibalas. Apa artinya yang tepat kalau bahasa kita kita menjadikan حُجَّة lafaz ini untuk kisah seorang Ayah yang dizalimi oleh anaknya dengan suatu keburukan banyak hadis yang lebih dari daripada masih banyak yang lain lagi yang lebih pas ya. Kalau seandainya Ayah dizalimi oleh anaknya maka menggunakan hasil berhati-hatilah dengan doanya orang yang dizalimi. Kemudian saya sudah Allah bin مُسْتَجَابُ الدَّعْوَةِ yang akan dikabulkan oleh Allah tidak ada keraguan di situ. Di antaranya doa orang tua untuk anaknya seperti itu. Tapi نَعُوذُ بِاللَّهِ ya. Semoga tidak ada yang dibalumi baik orang tua kepada anaknya maupun anak dari orang tuanya.

Pertanyaan: Bagaimana pendapat Anda mengenai saudara kita yang menentukan awal Ramadan dan hari raya dengan metode 1 مَطْلَع (matla’)?

Jawab: Kita sudah sebutkan tadi ini pendapat di antara ulama. Ada orang yang mengatakan ikut Mekkah misalkan maka ini adalah pendapat وَاللَّهُ أَعْلَمُ saya tidak tidak pastikan bahwa apabila penduduk Mekkah terlihat maka semua orang kaum muslimin harus mengikuti. وَاللَّهُ أَعْلَمُ seperti itu. Ini pendapat sebagian ulama tapi وَاللَّهُ أَعْلَمُ yang saya lebih tenang pendapat yang رَاجِح-nya adalah masing-masing daerah memiliki مَطْلَع pribadi. Buktinya seperti tadi tempat dan waktu salat kita berbeda waktu salat kita lebih cepat 4 jam. Maka sangat wajar kalau seandainya ada terjadi perbedaan antara kita dengan mereka. Wajar sekali seperti itu. Mudah-mudahan bermanfaat kurang lebihnya mohon maaf. Ini bisa dijadikan PR jawabnya setelah lebaran. Ini pertemuan-pertemuan akan datang bisa jadi hadisnya juga panjang atau Anda tanyakan foto TV aja.

 


Tanya Jawab Lanjutan

Pertanyaan: Bagaimana membedakan مَدُّ الْجَائِزِ 4 atau 2 harakat dan مَدُّ الْوَاجِبِ 6 harakat?

Jawab: Kalau seandainya hamzahnya ada dalam satu kalimat maka namanya مَدُّ الْوَاجِبِ الْمُتَّصِلِ. Tapi kalau hamzahnya tidak dalam satu kalimat seperti sendiri يَا أَيُّهَا الَّذِينَ يَا أَيُّهَا boleh يَا أَيُّهَا الَّذِينَ seperti itu ya. Pembahasan hadis pertanyaannya tajwid.

 

Pertanyaan: Apakah beda Ibnu Jauzi dan Ibnu Qayyim?

Jawab: Beda. Imam Jauzi meninggal tahun 595 H sementara Ibnu Qayyim meninggal tahun 750 H ya. Beda antara Ibnu Qayyim dan Ibnu Jauzi. Ibnu Qayyim شَيْخُ الْإِسْلَامِ.

 

Pertanyaan: Kapan dikatakan menjadi saudara sepersusuan? Berapa kali susuan?

Jawab: مَا شَاءَ اللَّهُ ini dalam pembahasan hadis أَحْكَامُ الْبُسْرَى semester 5 ya. Menjadi saudara seperlukan kalau seandainya dia menyusu kepada ibu yang sama ketika dia masih kecil dan air susu itu masih bermanfaat seperti gizi utama di umur 2 tahun ke bawah. Karena air susu ibu masih bermanfaat sebagai gizi yang paling utama. Kalau sudah besar dia makan dari makanan yang lain. Kalaupun dia masih menyusu kepada ibunya setelah 3 tahun misalkan, maka air itu hanya jadi tambahan saja sementara intinya pada makanan-makanan lain itu sudah enggak berfungsi. Ini menurut pendapat yang lebih hati-hati. Kemudian berapa kalinya? 5 kali. Ini pendapat yang وَاللَّهُ أَعْلَمُ yang kuat adalah 5 kali menyusu. Dan setiap menyusu sampai kenyang. Menyusu sampai bayi itu melepaskan susunya sendiri bukan karena dilepas oleh ibunya karena keburu mau benerin kompor ada tamu atau apapun tidak. Tapi memang betul-betul bayi itu sudah kenyang dilepas ini satu. Kemudian yang nyusu ketika dia lapar kayak gitu lagi sampai kenyang sampai 5 kali. Sudah seperti itu.

 

Pertanyaan: Kanan dulu kemudian kiri atau boleh kita mengusapnya secara bersamaan?

Jawab: Kedua tanganmu bisa kanan dulu bisa bersama bisa bersamaan bisa berupa.

 

Pertanyaan: Berapa jarak atau batasan bolehnya menjamak salat?

Jawab: Jamak tidak harus terbatas pada safar akan tetapi ketika kita mukim pun boleh di antaranya karena hujan, karena takut, karena sakit dan sebagainya. Akan tetapi kalau yang berkaitan dengan safar adalah قَصْر (qasar) meringkas empat menjadi dua. Nah ini sebagian ulama memberikan batasan 80 kilo sekitar 80 kilo dalam mazhab.

 

Pertanyaan: Apa syaratnya dalam menjamak salat ketika hujan itu deras dan bisa membuat baju kita basah dan kita sulit untuk datang?

Jawab: Sebagian ulama dalam mazhab Hanabilah seingat saya mengatakan apabila hujan itu menyebabkan وَحَلَ (wahal) atau berlumpur sehingga kita tidak bisa datang lagi ke masjid atau susah kita datang ke masjid. Tapi pendapat yang lain mengatakan ketika hujan turun dan sekadar bisa membuat baju basah itu sudah menjadi alasan dibolehkannya seorang menjamak salat. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

 

Pertanyaan: Bagaimana cara kita bisa istiqamah salat tahajud? Soalnya saya kesusahan meskipun ada alarm tetap.

Jawab: Kalau seandainya Anda tidak bisa bangun untuk salat malam di akhir waktu maka salat witirnya sebelum tidur. Ini di antara solusi. Yang kedua, tidurnya di awal waktu jangan begadang. Dan ini Nabi صلى الله عليه وسلم suka kerjakan. Beliau dalam salah satu hadis yang صحيح البخاري dan Muslim tidak suka ngobrol sebelum Isya dan tidak. عَفْوًا (afwan) tidak suka tidur sebelum salat Isya dan tidak suka ngobrol setelah salat Isya. Akan tetapi ketika ngobrol itu dibutuhkan karena kepentingan masalah kaum muslimin atau belajar atau menerima tamu atau apa bersenda gurau dengan keluarga tidak tidak masalah. Tetapi Rasul صلى الله عليه وسلم lebih suka cepat tidurnya pada waktu yang biasa sehingga diharapkan cepat tidur cepat bangun. Dan cepat tidur lambat bangun sama aja ya. Ini di antara caranya. Kemudian ini masalah teknis saja. Anda misalkan alarm tidak mempan. Anda pesankan kawan. Ini yang dinasihat oleh Fauzan pun para ulama mengatakan kalau memang kita kesulitan untuk tidur untuk bangun tidur pesankan saja kepada orang-orang sekitar, “Tolong bangunin Anda nanti, tolong bangunin Anda.” Kalau enggak bisa lagi Anda bawa air ya. Air jadi Anda apa namanya bangun karena alarm biasanya kan tangannya refleks matikan itu. Daripada matikan alarm, terpaksa untuk bangun. Dan Anda berdoa kepada Allah, Anda berdoa kepada Allah إِنْ شَاءَ اللَّهُ Allah akan bantu.

 

Pertanyaan: Apakah boleh membaca kitab tanpa bantuan guru atau Ustaz?

Jawab: Ini disebut oleh para ulama. Orang yang hanya untuk tidak membaca saja nanti banyak salah dalam memahami sehingga hukum asalnya belajar itu misalnya belajar itu تَلَقِّي (talaqqi) dari guru. Kalau seandainya dia ingin kembangkan dia baca tidak mengapa. Akan tetapi ketika ada kesulitan dalam memahami dia tanyakan. Atau Anda cukupkan belajar kitab dan dibacakan dibahas oleh اَلْأَسَاتِذَة (al-asātidzah) saja tidak. Silakan Anda membaca tidak ada masalah. Ketika Anda tidak paham Anda bisa tanyakan seperti itu.

 

Pertanyaan: Jika kita sering menukil perkataan para ulama apa bisa dikatakan تَقْلِيد (taqlid)? Bagaimana menghindari تَقْلِيد buta yang tidak boleh itu?

Jawab: تَقْلِيد buta atau fanatik. Kalau تَقْلِيد tidak apa-apa. Tahu dalilnya tidak ada masalah. Dan مُقَلِّد (muqallid) itu adalah lawan dari مُجْتَهِد (mujtahid). Kalau kita enggak مُجْتَهِد tidak ada masalah. Mereka tidak mampu untuk اِجْتِهَاد atau tidak mampu memahami dalil saja. Sudah itu lebih aman untuk mereka karena kebanyakan anak-anak muda yang baru ngaji semangat sekali, “Enggak, saya tidak suka dengan mazhab ini. Saya pengen mazhabnya Nabi صلى الله عليه وسلم.” Akhirnya dia belajar hadis dan dia tanpa pahami sendiri repot sekali. Sehingga terkadang dia menganggap remeh pendapat para ulama. Ini yang bahaya sekali. Maka kita rata-rata kebanyakan kita akan tetapi beda dengan orang yang fanatik buta tidak mau meninggalkan sebuah pendapat sekalipun ada dalil lain yang lebih kuat. Ini beda.

 

Pertanyaan: Baik saya memilih sering melihat mahasiswa mengucap salam secara bersamaan dan keduanya tidak ada yang menjawabnya. Apakah sudah gugur kewajiban menjawab salam?

Jawab: Tidak, dua-duanya jawab aja ya. Dua-duanya dijawab ya. Kalau Anda sama-sama mengucapkan salam اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ. Ini berarti ada atau fenomena yang bagus dalam menerapkan sunah. Tapi jawab aja.

 

Pertanyaan: عَفْوًا Ustaz, saya mau bertanya kenapa di Kitab بُلُوغُ الْمَرَامِ terdapat banyak sekali yang disahihkan Ibnu Khuzaimah? Siapakah beliau?

Jawab: Meninggal tahun 321 Hijriah dan beliau memang ahli dalam ilmu hadis. Bukan hanya main-main beliau kok banyak sekali penduduk yang jelas mereka punya alasan sekalipun Terkadang ada kesalahan. Beliau juga dikenal sebagai orang yang agak dalam صحيح-kan tapi tingkatannya Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban ternyata hadis itu belum tentu صحيح. Bagaimana tapi jangan dianggap kita Siapa suruh ngapalin hadis جَارِيَة (jariyah) itu hadis yang ضَعِيف (dha’if). Hadis Apa. [Musik] itu para ulama kalaupun seandainya hadis itu seandainya hadis itu ضَعِيف tapi Al-Qur’an sudah tegas sama.

 

Pertanyaan: Apakah kalian merasa aman dari yang di langit?

Jawab: Tidak ada yang mengatakan, “Oh yang malaikat-malaikat,” tapi yang dimaksudkan dalam ayat itu adalah kata-kata yang baik itu akan dilaporkan naik ke atas, naik ke atas. Berdoa itu begini kalau di mana-mana.

 

Pertanyaan: Bagaimana menjawab شُبْهَة kalau seandainya ada beberapa orang yang memiliki شُبْهَة dan Anda belum siap untuk menghadapi شُبْهَة tersebut maka Anda tidak usah berhadapan.

Jawab: Anda tinggalkan ya. Jangan memposisikan seperti شَيْخُ الْإِسْلَامِ ya. Khawatirnya kita terkena شُبْهَة itu. Jadi ketika ada شُبْهَة Anda hindari saja, hindari. Kemudian bagaimana cara menghadapi? Cara menghadapinya dengan belajar. Para ulama mengatakan شَهَوَات dihantam dengan amal saleh. Ketika ada شَهَوَات ajakan-ajakan seperti itu Anda melawan dengan banyak beramal dengan puasa, dengan baca Al-Qur’an, istighfar, zikir dan sebagainya. Ketika ada شُبْهَة Anda melawan dengan ilmu. Tidak ada cara lain untuk mengalahkan شُبْهَة dari ilmu.

 

Pertanyaan: Baik ada air yang rasanya kayak besi. Bolehkah itu masih suci?

Jawab: Tidak ada masalah. Air yang kerasa besi karena lewat paralon atau lewat apa itu tower di atas kemudian rasanya kayak besi إِنْ شَاءَ اللَّهُ tetap suci dan bisa digunakan untuk wudu dan sebagainya.

 

Pertanyaan: Dan bertanya kita mengetahui tentang pengertian dari Hadis Qudsi. Apakah itu lafaznya dari Allah kemudian maknanya dari Allah tapi lafaznya dari Nabi صلى الله عليه وسلم?

Jawab: Kalau yang seperti itu tidak harus Hadis Qudsi. Hadis yang biasa saja bukan Hadis Qudsi juga demikian karena maknanya dari Allah mana. Akan tetapi yang lebih penting dari itu kita tidak perlu merepotkan. Apa definisi tapi kita beramal saja diamalkan isinya itu. اللَّهُ أَكْبَرُ.

 

Pertanyaan: Jika yang dimaksud خُفّ ialah yang menutup mata kaki berarti sepatu yang kita pakai pada zaman sekarang pada umumnya wajib dicopot? Apa boleh kita mengusapnya?

Jawab: Kita katakan tadi yang pertama adalah menutup. Yang kedua seandainya kita lepas maka kita akan terjerumus dalam perbedaan ulama tadi ya kan. Para ulama mengatakan kalau Anda usap di alas kaki Anda kemudian Anda lepas maka Anda perlu wudu secara sempurna daripada Anda berkonsekuensi itu. Anda usapnya di kaos kaki, di kaos kaki bukan di sepatunya seperti itu. Kemudian kalau kaos kaki Anda tidak lebih tinggi dari suatu Anda ada apa namanya Kaos kaki yang imut-imut itu dia hanya kecil gitu saja. Saya enggak mengerti manfaatnya apa. Tapi yang jelas itu anak muda banyak yang pakai kayak gitu karena belum pernah lihat ada orang tua pakai kayak gitu. Maksudnya kalau kaos kakinya seperti itu tidak bisa dipakai untuk sehingga kalau bisa apa tidak kita usap di sepatu yang pendek? Enggak bisa, enggak bisa. وَاللَّهُ أَعْلَمُ bisa. Tapi kalau sepatunya gede seperti sepatunya tentara bisa. Dia akan bertugas dia wudu kemudian masalah اَلْخُفَّيْنِ. Kemudian beliau dia salat misalkan di jalan raya sambil dijaga dia salat bagus sekali itu ringkas tentang sirah para sahabat. Selain سِيَرُ أَعْلَامِ النُّبَلَاءِ tetap saja ada sanadnya tapi tidak ringkas. Itu ada berapa jilid cuma belum ingat beberapa buku yang disarankan untuk membaca biografi para sahabat. Tapi kalau seandainya Anda baca syarah-syarah hadisnya para ulama, Anda akan dapatkan mereka menyebutkan tentang biografi itu secara singkat.

 

Pertanyaan: Foto menggunakan kamera termasuk menggambar makhluk bernyawa yang dilarang oleh dalil karena ada perbedaan pendapat di dalam para ulama. Saya menjadi bingung. Apakah ini terlarang atau tidak sehingga ketika diajak foto saya merasa ada yang mengganjal di hati saya?

Jawab: Jadi foto ketika dilakukan dengan alat ini ada dua pendapat di antara para ulama مُعَاصِرِينَ (mu’asirin). Para ulama kontemporer belum ada maka ini masuk dalam pembahasan النَّوَازِل (an-nawazil) atau yang kontemporer yang terjadi di zaman sekarang. Nah sebagian ulama menyatakan bahwa ini masuk dalam kategori gambar, kategori bergambar sehingga tetap dilarang. Contohnya seperti الْقَوْلُ الْجَزْمُ karena beliau alasannya kita tidak menggambar kita cuma jepret saja. Bayangan ditangkap sama alat itu. Tetapi jawaban dari pendapat yang pertama, “Iya tidak mau disalahkan.” “Saya cuma jepret kok yang bikin juga sebagainya.” Tapi yang jelas pendapat yang hati-hati seorang tidak termudah dengan itu kecuali yang memang darurat dan dibutuhkan. Darurat seperti kita mau tidak mau harus menggunakan itu seperti orang mau operasi. Kemudian ketika ada orang yang harus membuat kartu tanda pengenal, paspor, KTP, SIM dan sebagainya termasuk ijazah dan sebagainya. Kemudian kebutuhan ketika harus dilaporkan kejadian apa atau ada laporan keuangan dan sebagainya seperti itu. Tapi kebanyakan orang kan karena ingin selfie aja itu ya. Sudah biasa di pengajian disebutkan begini, “Enggak usah selfie enggak ada manfaatnya.” Begitu anak-anak pada saat kajian dan biarkan bermain sehingga mengganggu jam yang lainnya. Kalau seandainya kita bisa mengarahkan anak tidak apa-apa, tidak apa-apa. Sebagian ulama membawa anaknya di pengajian seperti Abu Dawud anaknya dibawa pernah bukan selalu tapi pernah beliau membawa anaknya di pengajian. Sampai gurunya ngamuk-ngamuk ini kenapa anak kecil di bawah. Kata kan Anda larang dia karena dia kecil. Bahkan dalam sebuah riwayat disebutkan beliau sampai anaknya ini dipasangin jenggot palsu gitu karena pengen anaknya mendengar dari ahli hadis tapi ketahuan oleh gurunya. Gurunya ngamuk kemudian kata beliau, “Anda melarang anak saya untuk hadir karena usianya saja tapi Biarkan saja dia. Anda akan cek dia. Apakah dia berhak untuk mendengar atau tidak?” Dan maknanya cerdas. Artinya kalau seandainya anak itu sudah mulai bisa diarahkan kemudian dipahamkan tidak mengapa di bawah. Tapi kalau tidak ada kita berusaha untuk bijaksana seperti itu. Jadi mungkin dari sebelum berangkat diingatkan nanti di sana jangan apa namanya jangan rame, terganggu dan sebagainya.

 

Pertanyaan: Apa maksud dari mengusap خُفّ harus dalam keadaan suci sebelumnya?

Jawab: Tadi kita bahas ya. Adalah seorang sudah wudu terlebih dahulu, suci dari hadas kecil atau besar. Kecil dari kecil. Kalau besar seperti junub atau haid seorang harus dilepas itu alas kakinya ketika akan mandi, mandi besar.

 

Pertanyaan: Apakah yang dimaksud suci sebelumnya adalah tidak batal dari wudu sebelumnya?

Jawab: Iya kalau memang tadinya sudah wudu kemudian belum batal dia mau pakai alas kaki silakan.

 

Pertanyaan: Apa status uang hasil kembalian transaksi haram?

Jawab: Seorang membawa uang 100.000 lalu membeli khamar saja. Karena enggak tahu ini pertanyaan. Jadi ada yang benar apa enggak. Harusnya enggak usah beli.

 

Pertanyaan: Saya merasa was-was yang berlebihan Apakah ini baik atau tidak?

Jawab: Tidak baik. Semisalnya merasa bersalah ketika satu tetes air mengenai orang lain atau merasa bersalah ketika melakukan kesalahan yang sangat kecil yang berhubungan dengan hak orang lain. Seandainya kalau seandainya itu semua muaranya dari was-was, hilangkan itu. Bisa jadi bisikan setan. Itu bisa jadi bisikan setan ya. Kita berusaha untuk tidak menzalimi orang akan tetapi kalau apa namanya penyebabnya adalah was-was tinggalkan ya. Biarkan enggak usah dipikirkan itu sehingga Anda kesulitan dalam belajar.

 

Pertanyaan: Saya ingin bertanya apakah bedanya kesepakatan jumhur dan إِجْمَاع? Apakah kesepakatan jumhur bisa dijadikan dalil juga jika ia berbeda dengan إِجْمَاع?

Jawab: Anda tanyakan lebih jelas atau Anda tanya beliau.

 

Pertanyaan: Ketika beliau ada yang berkaitan dengan memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur kumis, mengelola agar tidak dibiarkan sampai melipat 40 hari. Apakah boleh cukur motong cabut tiap pekan?

Jawab: Boleh saja berkaitan dengan bulu ketiak. Apakah boleh dicukur Ustaz? Apakah tidak melanggar sunah karena jika dicabut agak sakit? Ini sunah. Dan kalau seandainya dia ingin menjadikan kebiasaannya setiap pekan tidak apa-apa. Tapi tidak diyakini kalau itu sunah. Dia mengatakan, “Pokoknya saya setiap pekan harus mencukur semua rambut-rambut dan bulu-bulu itu.” Dia pengen menekankan sendiri tidak masalah. Tapi jangan diyakini bahwa mencukur setiap pekan adalah sunah. Tapi secara umum mencukur itu adalah sunah. Kemudian kalau mencukur bagaimana? Para ulama mengatakan, “Kenapa kok kita diperintahkan dalam bulu ketiak untuk artinya mencabut?” Karena ketika bulu itu dicabut tidak tumbuh lagi. Tapi kalau dia cukup tambah kayak hutan dia jadi susah lagi. Anda kelihatan kayak ingin bertanya.

 

Pertanyaan: Apakah bahasan ini Boleh bagi mahasiswa di gedung baru ketika mau sholat dhuhur di sana enggak lepas kaos kaki dan baso kaos kaki saja?

Jawab: Boleh di mana-mana boleh di sini boleh di sini boleh di gedung baru gedung lama semuanya boleh. Tapi ya tahu diri aja kalau seandainya baunya menyakiti kaum muslimin jangan ambil risiko. Masuk selamat keluar harus selamat.

 

Pertanyaan: Yang lebih أَفْضَلُ melaksanakan umrah setiap bulan Ramadhan setiap tahunnya atau menabung uang umrah tersebut untuk berhaji dan dengan Haji eksekutif terus dikarenakan Haji jalur biasa nunggu sampai 20 tahun memungkinkan dan haji wajib?

Jawab: Kalau seandainya Anda bisa umrah segera sekarang. Tapi kalau mengulang-ulang umrah tidak tidak wajib ya tidak wajib. Kalau Anda sudah selesai melaksanakan umrah pertama sudah Anda apa tidak.

 

Pertanyaan: Bagaimana peran hadis atau cara menggunakan hadis dalam mengedukasi umat dari akidah yang menyimpang?

Jawab: Dipelajari dengan pemahaman para ulama, dipelajari dengan pemahaman para ulama. Kemudian kita ingin terapkan di tengah masyarakat sebagai sebuah keteladanan. Keteladanan yang disepakati dan kaum muslimin tahu secara umum itu kita bagus untuk terapkan. Contohnya apa? Senyum ketika bertemu, mengucapkan salam. Kemudian menggunakan pakaian yang rapi. Kemudian ketika azan segera menunaikan salat dan sebagainya. Itu semua dalam usaha untuk mendekatkan hadis kepada masyarakat. Apalagi ketika mereka sudah mulai tertarik untuk bertanya ini bagus sekali.

 

Pertanyaan: Ketika mandi wajib apakah dubur harus terkena air?

Jawab: وَاللَّهُ أَعْلَمُ tidak. Akan tetapi dalam riwayat disebutkan Rasul صلى الله عليه وسلم ketika apa namanya akan buang atau akan mandi janabah beliau mencuci dulu bagian yang ada cairan itu kemudian setelah itu beliau berwudu setelah itu beliau memulai dari kanan kiri kemudian baru semuanya seperti itu.

 

Pertanyaan: Apakah memaksa apa ini memakai baju yang ringkas khusus bagi laki-laki atau juga untuk wanita?

Jawab: Menutup aurat dan tidak menampakkan. Dan laki dan perempuan tidak bisa disamakan. Pakaian dipakai laki-laki kalau dipakai perempuan kebanyakan akan menunjukkan auratnya. Maka tidak boleh disamakan seperti itu. Jadi kalau perempuan tetap mereka diwajibkan untuk menutup aurat mereka sekalipun pakaian mereka lebih besar dari pakaian laki-laki.

 

Pertanyaan: Apakah mau bertakwa mau bertanya Apakah yang dimaksud dengan ilmu riwayat dan ilmu riwayat?

Jawab: Sebagian ulama mengatakan bahwa itu pembahasan tentang ilmu sanad dan ilmu مُصْطَلَح. Gampangnya seperti itu. Ada yang mengatakan itu berkaitan dengan fiqihnya termasuk dan sebagainya. Tapi intinya itu semua dalam masalah riwayat maupun semua ilmu yang berkaitan dengan مُصْطَلَح ilmu alat-alatnya hampir sama seperti itu.

 

Pertanyaan: Ada sebagian manusia yang berdalil dengan hadis yang mana Rasul dahulu menancapkan dua pelepah kurma dengan harapan beliau bisa mengurangi adab kubur mereka terdalil bahwasanya hadis ini menunjukkan bolehnya kita menabur bunga di atas kuburan. Bagaimana?

Jawab: Kita sudah sampaikan kemarin bahwa ini tidak benar tidak benar karena Nabi صلى الله عليه وسلم ketika beliau menancapkan itu karena beliau tahu ini sedang dihukum pribadi.

 

Pertanyaan: Ketika Anda bertobat نَصُوحَة (nasuha) tapi saya masih merasakan gundah gulana. Apakah ini was-was?

Jawab: Mungkin bisa jadi was-was. Anda banyak baca Al-Qur’an hanya berdoa kepada Allah. Anda melaksanakan salat malam banyak zikir. Semoga Allah عَزَّ وَجَلَّ dari jalan keluar.

 

Pertanyaan: Terakhir, apa saja makanan yang dapat membantu menguatkan hafalan dan makanan apa saja yang dapat melemahkan hafalan?

Jawab: Ini ada beberapa pendapat yang disebut para ulama seperti ada saya dulu waktu masih SMA disebutkan ada لُوبَان (luban) itu semacam apa namanya [Musik] makanan yang dia bukan makanan dia semacam tumbuhan apa gitu dicampur dengan air rasanya jadi pahit dan sebagainya ya. Itu katanya bisa menguatkan hafalan. Kemudian ada. Tapi ini semua tidak ada dalilnya. Ini hanya disebutkan oleh para ulama sebagai pengalaman saja. Tapi yang jelas Anda mau minum susu makan daging sayuran apa segala macam. Kalau enggak mau ngapain Nggak akan tiba-tiba hafal. Maka إِنَّ الْعِلْمَ لَا يُنَالُ بِالتَّمَنِّي (ilmulah dunia) begitu enggak bisa. Anda harus hafalkan ya. Itu lebih penting daripada Anda makan apa. Tapi bagaimana cara hafalnya itu lebih penting Anda pikirkan. Kalau seandainya Allah kasih kemudahan untuk menambah gizi dan sebagainya اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ ya. Tapi kalau seandainya tidak, maka yang paling penting bukan makanannya akan tetapi kebiasaannya. Dan memang hafalan seperti lambung kasih makan banyak dia akan kebiasaan. Otak juga demikian dikasih hafalan banyak nanti akan terbiasa dengan seperti itu. Kemampuan orang yang punya hafal 5 juz dia tidak sama dengan orang yang punya hafalan 20 juz karena pengalamannya berbeda kemampuannya juga berbeda sebagaimana tugasnya juga berbeda. Mudah-mudahan bermanfaat kurang lebihnya mohon maaf.